Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
1. Ketua LPM

Ikhtisar Jabatan :
Bertanggungjawab dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal di bidang akademik.

Uraian Tugas :

  • Membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan Rektor;
  • Merencanakan  kegiatan-kegiatan  yang   terkait  dengan  proses penjaminan mutu akademik;
  • Mengoordinir pelaksanaan   sistim   penjaminan   mutu internal di bidang akademik;
  • Mengoordinir semua kegiatan LPM;
  • Memantau proses   penjaminan   mutu  akademik di   lingkungan   IAIN Kediri
  • Memantau kinerja anggota LPM;
  • Mengevaluasi  proses  penjaminan  mutu  untuk  perbaikan  secara terus-menerus (continuous improvement);
  • Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh LPM;
  • Mengoordinasikan Rapat Tinjauan Manajemen kepada Rektor;
  • Melaksanakan  kerjasama  dengan  institusi  lain  dan  stakeholder terkait dengan penjaminan mutu.
  • Melaporkan kinerja LPM secara berkala kepada Rektor

2. Sekretaris LPM

Ikhtisar Jabatan :

Membantu ketua dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal institusi

Uraian Tugas :

  • Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
  • Mengoordinir kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya;
  • Mengagendakan, mengoordinir, dan mendokumentasikan rapat LPM dan GPM;
  • Mengoordinir pendokumentasian data penjaminan mutu;
  • Mengoordinir publikasi seluruh kegiatan LPM;
  • Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  • Menggantikan ketua apabila ketua berhalangan;

3. Pelaksana Administrasi

Ikhtisar Jabatan :

Melaksanakan tugas administrasi harian, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan LPM;

Uraian Tugas :

  • Melaksanakan tugas tata usaha harian;
  • Melaksanakan teknis penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
  • Membuat, mendistribusikan dan menyimpan dokumen persuratan, naskah dinas, dan arsip di LPM;
  • Mengelola website LPM;
  • Membuat dan melaporkan hasil EDOM;
  • Membuat rekap dan melaporkan hasil pengumpulan LKD;
  • Menyiapkan data dukung laporan kegiatan LPM;
  • Mengelola akun-akun yang terkait dengan penjaminan mutu;
  • Menyimpan, menggandakan dan mendistribusikan dokumen LPM kepada pihak terkait;
  • Melaksanakan tugas teknis lain yang diberikan oleh ketua dan sekretaris.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

Ikhtisar Jabatan :

Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan LPM;

Uraian Tugas :

  • Mengoordinir pelaksanaan tugas administrasi, tata usaha, persuratan dan kearsipan;
  • Membantu ketua dan sekretaris menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
  • Membantu Ketua dan Sekretaris dalam menyusun Laporan kegiatan LPM;
  • Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi, persuratan dan kearsipan;
  • Merencanakan dan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh LPM;
  • Mengelola sistem persuratan, naskah dinas, dan kearsipan di LPM;
  • Mendata, mengklasifikasian dan mengelola arsip aktif dan dinamis di LPM;
  • Menginventarisir dokumen mutu;
  • Mengelola dokumen dan arsip digital LPM;
  • Mengelola sistem keluar-masuk dokumen dan arsip LPM;
  • Melakukan koordinasi dengan kepala pusat dalam pelaksanaan tugas-tugas penjaminan mutu.

5. Kepala Pusat Pengembangan Mutu Akademik

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam mengembangkan dokumen mutu akademik institusi

Uraian Tugas

  • Merencanakan, menyusun, mengembangkan dokumen mutu/spmi;
  • Mengoordinasikan dokumen mutu/spmi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  • Mendampingi UPPS dalam merencanakan dan menyusun dokumen mutu/spmi;
  • Memastikan ketersediaan dokumen mutu/spmi pada unit-unit terkait;
  • Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan proses pengembangan dokumen mutu akademik;

6. Kepala Pusat Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian Mutu Akademik

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian akademik institusi.

Uraian Tugas

  • Merancang, mengoordinasikan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan audit mutu internal secara berkelanjutan;
  • Mengoordinir, mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMI bidang akademik;
  • Menyusun dan mengembangkan instrumen audit dan monev mutu akademik;
  • Melakukan pengelolaan dan pengembangan auditor AMI;
  • Mengkoordinasikan instrumen dan pelaksanaan audit dan monev dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  • Mengoordinir Prodi, Lembaga, UPT dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan/atau sertifikasi
  • Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan audit dan pengendalian mutu akademik, akreditasi dan sertifikasi;

7. Koordinator Bidang Akreditasi dan Sertifikasi

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pengelolaan akreditasi dan sertifikasi

Uraian Tugas

  • Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan akreditasi dan sertifikasi institusi;
  • Mendampingi prodi, lembaga, dan unit dalam merencanakan, menyusun dokumen dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan sertifikasi;
  • Memastikan kesiapan insititusi, program studi dan atau unit lain dalam pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi;
  • Mengoordinir  kegiatan peningkatan peringkat akreditasi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  • Memberikan layanan konsultasi pengusulan program studi baru;
  • Memberikan laporan kepada Kapus PAPP terkait akreditasi dan sertifikasi secara berkala;

8. Koordinator Bidang Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pengembangan pembelajaran dan kurikulum

Uraian Tugas

  • Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan kurikulum institusi;
  • Menyusun pedoman terkait pembelajaran dan kurikulum;
  • Memastikan dokumen kurikulum tersusun dan terdokumentasikan dengan baik pada seluruh UPPS/Prodi;
  • Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran dan kurikulum;
  • Mendampingi UPPS dan atau prodi dalam merencanakan, menyusun dokumen kurikulum;
  • Merancang pelaksanaan evaluasi ketercapaian CPL mahasiswa pada seluruh UPPS/Prodi;
  • Mengoordinir pengembangan pembelajaran dan kurikulum dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  • Memberikan laporan kepada Kapus PMA terkait pengembangan pembelajaran dan kurikulum.

9. Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat UPPS dan Program Studi;

Uraian Tugas

  • Menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI yang sesuai dengan Standar SPMI institusi di tingkat UPPS dan Program Studi;
  • Mengoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi akademik di tingkat UPPS dan Program Studi;
  • Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada tingkat UPPS dan Program Studi;
  • Berkoordinasi dengan LPM dalam Pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
  • Memberikan laporan kepada dekan dan LPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada tingkat UPPS;

10. Anggota Gugus Penjaminan Mutu

Ikhtisar Jabatan

Membantu Ketua GPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pada program studi

Uraian Tugas

  • Membantu menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI  yang sesuai dengan Standar SPMI Institusi di tingkat program studi;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik di program studi;
  • Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada program studi;
  • Memberikan laporan kepada Ketua GPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di Program Studi;