Kebijakan terkait Penelitian
IAIN Kediri mengambil kebijakan dalam bidang kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian yang merujuk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang IAIN Kediri;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Kediri;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kediri;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite dan/atau Review dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Anggaran Penelitian Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 4743 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022
- Keputusan Rektor Nomor 1063 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu IAIN Kediri pada Bab IV;
- Keputusan Rektor Nomor 1061 Tahun 2019 tentang Manual SPMI pada Bab II;
- Keputusan Rektor Nomor 610 Tahun 2020 tentang Standar SPMI pada Bab III (Penelitian);
- Keputusan Rektor Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan pada Bab IV;
- Keputusan Rektor Nomor 084 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Bab II dan III;
- Keputusan Rektor Nomor 340 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Keputusan Rektor Nomor 131 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;