Tugas Pokok dan Fungsi

1. Ketua LPM

Ikhtisar Jabatan :
Bertanggungjawab dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal di bidang akademik.

Uraian Tugas :

  1. Membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan Rektor;
  2. Merencanakan  kegiatan-kegiatan  yang   terkait  dengan  proses penjaminan mutu akademik;
  3. Mengoordinir pelaksanaan   sistim   penjaminan   mutu internal di bidang akademik;
  4. Mengoordinir semua kegiatan LPM;
  5. Memantau proses   penjaminan   mutu  akademik di   lingkungan   IAIN Kediri
  6. Memantau kinerja anggota LPM;
  7. Mengevaluasi  proses  penjaminan  mutu  untuk  perbaikan  secara terus-menerus (continuous improvement);
  8. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh LPM;
  9. Mengoordinasikan Rapat Tinjauan Manajemen kepada Rektor;
  10. Melaksanakan  kerjasama  dengan  institusi  lain  dan  stakeholder terkait dengan penjaminan mutu.
  11. Melaporkan kinerja LPM secara berkala kepada Rektor

2. Sekretaris LPM

Ikhtisar Jabatan :

Membantu ketua dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal institusi

Uraian Tugas :

  1. Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
  2. Mengoordinir kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya;
  3. Mengagendakan, mengoordinir, dan mendokumentasikan rapat LPM dan GPM;
  4. Mengoordinir pendokumentasian data penjaminan mutu;
  5. Mengoordinir publikasi seluruh kegiatan LPM;
  6. Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Menggantikan ketua apabila ketua berhalangan;

3. Pelaksana Administrasi

Ikhtisar Jabatan :

Melaksanakan tugas administrasi harian, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan LPM;

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan tugas tata usaha harian;
  2. Melaksanakan teknis penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
  3. Membuat, mendistribusikan dan menyimpan dokumen persuratan, naskah dinas, dan arsip di LPM;
  4. Mengelola website LPM;
  5. Membuat dan melaporkan hasil EDOM;
  6. Membuat rekap dan melaporkan hasil pengumpulan LKD;
  7. Menyiapkan data dukung laporan kegiatan LPM;
  8. Mengelola akun-akun yang terkait dengan penjaminan mutu;
  9. Menyimpan, menggandakan dan mendistribusikan dokumen LPM kepada pihak terkait;
  10. Melaksanakan tugas teknis lain yang diberikan oleh ketua dan sekretaris.

4. Kelompok Jabatan Fungsional

Ikhtisar Jabatan :

Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan LPM;

Uraian Tugas :

  1. Mengoordinir pelaksanaan tugas administrasi, tata usaha, persuratan dan kearsipan;
  2. Membantu ketua dan sekretaris menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
  3. Membantu Ketua dan Sekretaris dalam menyusun Laporan kegiatan LPM;
  4. Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi, persuratan dan kearsipan;
  5. Merencanakan dan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh LPM;
  6. Mengelola sistem persuratan, naskah dinas, dan kearsipan di LPM;
  7. Mendata, mengklasifikasian dan mengelola arsip aktif dan dinamis di LPM;
  8. Menginventarisir dokumen mutu;
  9. Mengelola dokumen dan arsip digital LPM;
  10. Mengelola sistem keluar-masuk dokumen dan arsip LPM;
  11. Melakukan koordinasi dengan kepala pusat dalam pelaksanaan tugas-tugas penjaminan mutu.

5. Kepala Pusat Pengembangan Mutu Akademik

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam mengembangkan dokumen mutu akademik institusi

Uraian Tugas

  1. Merencanakan, menyusun, mengembangkan dokumen mutu/spmi;
  2. Mengoordinasikan dokumen mutu/spmi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  3. Mendampingi UPPS dalam merencanakan dan menyusun dokumen mutu/spmi;
  4. Memastikan ketersediaan dokumen mutu/spmi pada unit-unit terkait;
  5. Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan proses pengembangan dokumen mutu akademik;

6. Kepala Pusat Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian Mutu Akademik

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian akademik institusi.

Uraian Tugas

  1. Merancang, mengoordinasikan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan audit mutu internal secara berkelanjutan;
  2. Mengoordinir, mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMI bidang akademik;
  3. Menyusun dan mengembangkan instrumen audit dan monev mutu akademik;
  4. Melakukan pengelolaan dan pengembangan auditor AMI;
  5. Mengkoordinasikan instrumen dan pelaksanaan audit dan monev dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  6. Mengoordinir Prodi, Lembaga, UPT dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan/atau sertifikasi
  7. Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan audit dan pengendalian mutu akademik, akreditasi dan sertifikasi;

7. Koordinator Bidang Akreditasi dan Sertifikasi

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pengelolaan akreditasi dan sertifikasi

Uraian Tugas

  1. Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan akreditasi dan sertifikasi institusi;
  2. Mendampingi prodi, lembaga, dan unit dalam merencanakan, menyusun dokumen dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan sertifikasi;
  3. Memastikan kesiapan insititusi, program studi dan atau unit lain dalam pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi;
  4. Mengoordinir  kegiatan peningkatan peringkat akreditasi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  5. Memberikan layanan konsultasi pengusulan program studi baru;
  6. Memberikan laporan kepada Kapus PAPP terkait akreditasi dan sertifikasi secara berkala;

8. Koordinator Bidang Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pengembangan pembelajaran dan kurikulum

Uraian Tugas

  1. Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan kurikulum institusi;
  2. Menyusun pedoman terkait pembelajaran dan kurikulum;
  3. Memastikan dokumen kurikulum tersusun dan terdokumentasikan dengan baik pada seluruh UPPS/Prodi;
  4. Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran dan kurikulum;
  5. Mendampingi UPPS dan atau prodi dalam merencanakan, menyusun dokumen kurikulum;
  6. Merancang pelaksanaan evaluasi ketercapaian CPL mahasiswa pada seluruh UPPS/Prodi;
  7. Mengoordinir pengembangan pembelajaran dan kurikulum dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
  8. Memberikan laporan kepada Kapus PMA terkait pengembangan pembelajaran dan kurikulum.

9. Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

Ikhtisar Jabatan

Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat UPPS dan Program Studi;

Uraian Tugas

  1. Menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI yang sesuai dengan Standar SPMI institusi di tingkat UPPS dan Program Studi;
  2. Mengoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi akademik di tingkat UPPS dan Program Studi;
  3. Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada tingkat UPPS dan Program Studi;
  4. Berkoordinasi dengan LPM dalam Pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
  5. Memberikan laporan kepada dekan dan LPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada tingkat UPPS;

10. Anggota Gugus Penjaminan Mutu

Ikhtisar Jabatan

Membantu Ketua GPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pada program studi

Uraian Tugas

  1. Membantu menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI  yang sesuai dengan Standar SPMI Institusi di tingkat program studi;
  2. Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik di program studi;
  3. Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada program studi;
  4. Memberikan laporan kepada Ketua GPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di program studi;