Kebijakan terkait Penelitian

IAIN Kediri mengambil kebijakan dalam bidang kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penelitian yang merujuk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018  tentang IAIN Kediri;
  2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Kediri;
  3. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kediri;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028;
  6. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2952 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Komite dan/atau Review dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggung Jawaban Anggaran Penelitian Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 4743 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022
  9. Keputusan Rektor Nomor 1063 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu IAIN Kediri pada Bab IV;
  10. Keputusan Rektor Nomor 1061 Tahun 2019 tentang Manual SPMI pada Bab II;
  11. Keputusan Rektor Nomor 610 Tahun 2020 tentang Standar SPMI pada Bab III (Penelitian);
  12. Keputusan Rektor Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan pada Bab IV;
  13. Keputusan Rektor Nomor 084 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Bab II dan III;
  14. Keputusan Rektor Nomor 340 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
  15. Keputusan Rektor Nomor 131 Tahun 2021 tentang Panduan Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;