Kebijakan terkait Pengabdian Kepada Masyarakat

IAIN Kediri memiliki kebijakan dan panduan PkM yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PkM yang merujuk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

a. Kebijakan Perencanaan Pengabdian

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018  tentang IAIN Kediri;
  2. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Kediri;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 Tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028.
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Berbasis Standar Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
  5. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kediri;

b. Kebijakan Pelaksanaan Pengabdian

  1. Keputusan Rektor Nomor 1063 Tahun 2019 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu IAIN Kediri pada Bab IV tentang pengabdian;
  2. Keputusan Rektor Nomor 1061 Tahun 2019 tentang  Manual SPMI pada Bab II tentang pengabdian;
  3. Keputusan Rektor Nomor 610 Tahun 2020 tentang Standar SPMI pada Bab IV tentang pengabdian;
  4. Keputusan Rektor Nomor 197 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan pada Bab V tentang pengabdian;
  5. Keputusan Rektor Nomor 84 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian IAIN Kediri Tahun 2020-2024 pada Bab II tentang pengabdian.

c. Kebijakan terkait Pelaporan Pengabdian

  1. Keputusan Rektor Nomor: 1011 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
  2. Keputusan Rektor Nomor 475: Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Tahun 2021;
  3. Keputusan Rektor IAIN Kediri Nomor 1045 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian IAIN Kediri Tahun 2022.