Tugas Pokok dan Fungsi
1. Ketua LPM
Ikhtisar Jabatan :
Bertanggungjawab dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal di bidang akademik.
Uraian Tugas :
- Membangun sistem penjaminan mutu internal institut berdasarkan kebijakan Rektor;
- Merencanakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan proses penjaminan mutu akademik;
- Mengoordinir pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal di bidang akademik;
- Mengoordinir semua kegiatan LPM;
- Memantau proses penjaminan mutu akademik di lingkungan IAIN Kediri
- Memantau kinerja anggota LPM;
- Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk perbaikan secara terus-menerus (continuous improvement);
- Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh LPM;
- Mengoordinasikan Rapat Tinjauan Manajemen kepada Rektor;
- Melaksanakan kerjasama dengan institusi lain dan stakeholder terkait dengan penjaminan mutu.
- Melaporkan kinerja LPM secara berkala kepada Rektor
2. Sekretaris LPM
Ikhtisar Jabatan :
Membantu ketua dalam pengembangan sistem penjaminan mutu internal institusi
Uraian Tugas :
- Membantu ketua dalam melaksanakan semua kegiatan administrasi di LPM;
- Mengoordinir kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan berikut anggarannya;
- Mengagendakan, mengoordinir, dan mendokumentasikan rapat LPM dan GPM;
- Mengoordinir pendokumentasian data penjaminan mutu;
- Mengoordinir publikasi seluruh kegiatan LPM;
- Melaksanakan pengembangan dan inovasi sistem penjaminan mutu internal berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
- Menggantikan ketua apabila ketua berhalangan;
3. Pelaksana Administrasi
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan tugas administrasi harian, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan LPM;
Uraian Tugas :
- Melaksanakan tugas tata usaha harian;
- Melaksanakan teknis penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja;
- Membuat, mendistribusikan dan menyimpan dokumen persuratan, naskah dinas, dan arsip di LPM;
- Mengelola website LPM;
- Membuat dan melaporkan hasil EDOM;
- Membuat rekap dan melaporkan hasil pengumpulan LKD;
- Menyiapkan data dukung laporan kegiatan LPM;
- Mengelola akun-akun yang terkait dengan penjaminan mutu;
- Menyimpan, menggandakan dan mendistribusikan dokumen LPM kepada pihak terkait;
- Melaksanakan tugas teknis lain yang diberikan oleh ketua dan sekretaris.
4. Kelompok Jabatan Fungsional
Ikhtisar Jabatan :
Melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan LPM;
Uraian Tugas :
- Mengoordinir pelaksanaan tugas administrasi, tata usaha, persuratan dan kearsipan;
- Membantu ketua dan sekretaris menyusun rencana kegiatan dan program kerja;
- Membantu Ketua dan Sekretaris dalam menyusun Laporan kegiatan LPM;
- Membagi tugas, menggerakkan, mengarahkan, membimbing, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administrasi, persuratan dan kearsipan;
- Merencanakan dan menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan oleh LPM;
- Mengelola sistem persuratan, naskah dinas, dan kearsipan di LPM;
- Mendata, mengklasifikasian dan mengelola arsip aktif dan dinamis di LPM;
- Menginventarisir dokumen mutu;
- Mengelola dokumen dan arsip digital LPM;
- Mengelola sistem keluar-masuk dokumen dan arsip LPM;
- Melakukan koordinasi dengan kepala pusat dalam pelaksanaan tugas-tugas penjaminan mutu.
5. Kepala Pusat Pengembangan Mutu Akademik
Ikhtisar Jabatan
Bertanggungjawab dalam mengembangkan dokumen mutu akademik institusi
Uraian Tugas
- Merencanakan, menyusun, mengembangkan dokumen mutu/spmi;
- Mengoordinasikan dokumen mutu/spmi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
- Mendampingi UPPS dalam merencanakan dan menyusun dokumen mutu/spmi;
- Memastikan ketersediaan dokumen mutu/spmi pada unit-unit terkait;
- Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan proses pengembangan dokumen mutu akademik;
6. Kepala Pusat Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian Mutu Akademik
Ikhtisar Jabatan
Bertanggungjawab dalam Pengendalian, Audit, Pemantauan dan Penilaian akademik institusi.
Uraian Tugas
- Merancang, mengoordinasikan, melaksanakan, mendokumentasikan, dan melaporkan kegiatan audit mutu internal secara berkelanjutan;
- Mengoordinir, mendokumentasikan dan melaporkan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMI bidang akademik;
- Menyusun dan mengembangkan instrumen audit dan monev mutu akademik;
- Melakukan pengelolaan dan pengembangan auditor AMI;
- Mengkoordinasikan instrumen dan pelaksanaan audit dan monev dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
- Mengoordinir Prodi, Lembaga, UPT dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan/atau sertifikasi
- Memberikan laporan kepada ketua LPM terkait kegiatan audit dan pengendalian mutu akademik, akreditasi dan sertifikasi;
7. Koordinator Bidang Akreditasi dan Sertifikasi
Ikhtisar Jabatan
Bertanggungjawab dalam pengelolaan akreditasi dan sertifikasi
Uraian Tugas
- Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan akreditasi dan sertifikasi institusi;
- Mendampingi prodi, lembaga, dan unit dalam merencanakan, menyusun dokumen dan melaksanakan kegiatan akreditasi dan sertifikasi;
- Memastikan kesiapan insititusi, program studi dan atau unit lain dalam pelaksanaan akreditasi dan sertifikasi;
- Mengoordinir kegiatan peningkatan peringkat akreditasi dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
- Memberikan layanan konsultasi pengusulan program studi baru;
- Memberikan laporan kepada Kapus PAPP terkait akreditasi dan sertifikasi secara berkala;
8. Koordinator Bidang Pengembangan Pembelajaran dan Kurikulum
Ikhtisar Jabatan
Bertanggungjawab dalam pengembangan pembelajaran dan kurikulum
Uraian Tugas
- Menyusun, merencanakan dan mengoordinasikan program dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan kurikulum institusi;
- Menyusun pedoman terkait pembelajaran dan kurikulum;
- Memastikan dokumen kurikulum tersusun dan terdokumentasikan dengan baik pada seluruh UPPS/Prodi;
- Mengembangkan sistem monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pembelajaran dan kurikulum;
- Mendampingi UPPS dan atau prodi dalam merencanakan, menyusun dokumen kurikulum;
- Merancang pelaksanaan evaluasi ketercapaian CPL mahasiswa pada seluruh UPPS/Prodi;
- Mengoordinir pengembangan pembelajaran dan kurikulum dengan pihak-pihak terkait seperti GPM, UPPS, Lembaga, Unit dan unsur-unsur lain;
- Memberikan laporan kepada Kapus PMA terkait pengembangan pembelajaran dan kurikulum.
9. Gugus Penjaminan Mutu (GPM)
Ikhtisar Jabatan
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik pada tingkat UPPS dan Program Studi;
Uraian Tugas
- Menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI yang sesuai dengan Standar SPMI institusi di tingkat UPPS dan Program Studi;
- Mengoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi akademik di tingkat UPPS dan Program Studi;
- Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada tingkat UPPS dan Program Studi;
- Berkoordinasi dengan LPM dalam Pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Memberikan laporan kepada dekan dan LPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal pada tingkat UPPS;
10. Anggota Gugus Penjaminan Mutu
Ikhtisar Jabatan
Membantu Ketua GPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu pada program studi
Uraian Tugas
- Membantu menyusun dan mensosialisasikan dokumen mutu/SPMI yang sesuai dengan Standar SPMI Institusi di tingkat program studi;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi akademik di program studi;
- Membantu kegiatan asesmen internal dan eksternal pada program studi;
- Memberikan laporan kepada Ketua GPM terkait pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal di program studi;
- Rapat Review Kurikulum: Penyesuain CPL IAIN Kediri Semester Gasal 2023/2024
- Rapat Koordinasi LPM dan TIPD Terkait Dashboard Aplikasi Lembaga Penjaminan Mutu
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan AMI dan Kegiatan LPM Tahun 2023
- Pengumuman Pengumpulan LKD Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023
- Pengumuman Pengisian EDOM tahun 2023