Kebijakan terkait Pengabdian Kepada Masyarakat
IAIN Kediri memiliki kebijakan dan panduan PkM yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan PkM yang merujuk pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:
a. Kebijakan Perencanaan Pengabdian
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang IAIN Kediri;
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Statuta IAIN Kediri;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6994 Tahun 2018 tentang Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4239 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian dan Pengabdian Berbasis Standar Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2023.
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kediri;
- Keputusan Rektor Nomor 340 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
b. Kebijakan Pelaksanaan Pengabdian
- Keputusan Rektor Nomor 1063 Tahun 2019 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu IAIN Kediri pada Bab IV tentang pengabdian;
- Keputusan Rektor Nomor 1061 Tahun 2019 tentang Manual SPMI pada Bab II tentang pengabdian;
- Keputusan Rektor Nomor 610 Tahun 2020 tentang Standar SPMI pada Bab IV tentang pengabdian;
- Keputusan Rektor Nomor 196 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pengembangan pada Bab V tentang pengabdian;
- Keputusan Rektor Nomor 84 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis (Renstra) Penelitian dan Pengabdian IAIN Kediri Tahun 2020-2024 pada Bab II tentang pengabdian.
c. Kebijakan terkait Pelaporan Pengabdian
- Keputusan Rektor Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Penelitian dan Pengabdian Tahun 2021;
- Keputusan Rektor IAIN Kediri Nomor 131 Tahun 2021 tentang Pedoman Penelitian dan Pengabdian IAIN Kediri