Kebijakan Penyusunan LED

Kebijakan penyusunan LED ini berpedoman pada:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  3. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, khususnya Lampiran 3. Pedoman Penyusunan LED.
  5. Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi.
  6. Surat Keputusan Rektor Nomor 196 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rencana Induk Pengembangan (RIP) IAIN Kediri Tahun 2020-2044.
  7. Surat Keputusan Rektor Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rencana Strategis (Renstra) IAIN Kediri Tahun 2020-2024.
  8. Surat Keputusan Rektor Nomor 599 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri.
  9. Surat Keputusan RektorĀ  Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan AMI yang menyebutkan bahwa setiap fakultas, lembaga, dan UPT mengirimkan Evaluasi Kinerja sebagai bahan Auditor melakukan AMI.
  10. Surat Keputusan RektorĀ  Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Akreditasi Perguruan Tinggi IAIN Kediri Tahun 2024.