Kebijakan Penyusunan LED
Kebijakan penyusunan LED ini berpedoman pada:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi, khususnya Lampiran 3. Pedoman Penyusunan LED.
- Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 196 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rencana Induk Pengembangan (RIP) IAIN Kediri Tahun 2020-2044.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 197 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Rencana Strategis (Renstra) IAIN Kediri Tahun 2020-2024.
- Surat Keputusan Rektor Nomor 599 Tahun 2020 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri.
- Surat Keputusan RektorĀ Nomor 508 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan AMI yang menyebutkan bahwa setiap fakultas, lembaga, dan UPT mengirimkan Evaluasi Kinerja sebagai bahan Auditor melakukan AMI.
- Surat Keputusan RektorĀ Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penetapan Tim Akreditasi Perguruan Tinggi IAIN Kediri Tahun 2024.