Kebijakan terkait Pendidikan
Pedoman turunan terkait dengan kurikulum terkait dengan implementasi kurikulum sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia; - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- SK Rektor Nomor 1063 Tahun 2019 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 1061 Tahun 2019 tentang Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 339 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan;
- SK Rektor Nomor 610 Tahun 2020 tentang Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 368 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran dalam Jaringan IAIN Kediri pada Masa Pandemi Covid 19;
- SK Rektor Nomor 325 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 570 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengembangan Kurikulum IAIN Kediri;
- SK Rektor IAIN Kediri No. 838 Tahun 2023 tentang Pedoman Penerapan Penugasan Dosen berdasarkan Kebutuhan, Kualifikasi, Keahlian dan Pengalaman IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 837 Tahun 2020 tentang Pedoman Integrasi Penelitian dan PkM dalam Pembelajaran IAIN Kediri;
- SK Rektor No. 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di Lingkungan IAIN Kediri;
- SK Rektor Nomor 973 Tahun 2021 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kurikulum/Pembelajaran IAIN Kediri;
- Pedoman Pengembangan Kurikulum IAIN Kediri Tahun 2020;
- Pedoman SKL & CPL Program Studi Jenjang Sarjana pada IAIN Kediri Tahun 2020;
- Pedoman integrasi penelitian dan PkM dalam Pembelajaran IAIN Kediri Tahun 2020;
- Pedoman Penerapan Penugasan Dosen berdasarkan Kebutuhan, Kualifikasi, Keahlian dan Pengalaman IAIN Kediri Tahun 2020;
- Pedoman SKL & CPL Program Studi Jenjang Sarjana pada IAIN Kediri Tahun 2022;
- Pedoman Formulir (Template) Dokumen Kurikulum Program Studi di IAIN Kediri Tahun 2022;
- Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) IAIN Kediri Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2020;
- Pedoman Akademik Hak Belajar Mahasiswa di Luar Program Studi IAIN Kediri Tahun 2020;
- Panduan Implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada IAIN Kediri Tahun 2021;
- Petunjuk Teknis Implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Tahun 2023;
- Pedoman Audit Mutu Internal IAIN Kediri Tahun 2020;
- Pedoman Audit Mutu Internal (AMI) IAIN Kediri Tahun 2019;
- Standar SPMI IAIN Kediri Tahun 2020;
- Manual SPMI IAIN Kediri Tahun 2020;
- Kebijakan SPMI IAIN Kediri Tahun 2020;
- Formulir SPMI IAIN Kediri Tahun 2019;
- Pedoman Monitoring dan Evaluasi Kurikulum/Pembelajaran IAIN Kediri Tahun 2021;
- Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Tahun 2021;
- Pedoman KKN IAIN Kediri Tahun 2023;
- Pedoman KKN Kolaborasi Berbasis Moderasi Beragama Tahun 2023.
Berdasarkan SK Rektor IAIN Kediri Nomor 261 tahun 2023 tentang Kurikulum IAIN Kediri Tahun 2023 yang berisi bahwa mahasiswa IAIN Kediri wajib lulus Baca Tulis Al-Qurán (BTQ) dan Praktik Ibadah sebagai syarat untuk mengikuti KKN dan sebagai Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Kurikulum Baca Tulis Al-Quran (BTQ) dan Praktik Ibadah berada di bawah naungan Ma’had Al-Jami’ah dengan kualifikasi ustadz/ustadzah harus dilakukan uji kelayakan dalam hal konsep pengajaran dan materi pembelajaran, serta output secara terukur.