Dokumen Rapat

Rapat Tim pendampingan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Studi (APS)

IAIN Kediri – Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Kediri mengadakan rapat pada hari Senin/15-01-2024 untuk membentuk Tim pendampingan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Perguruan Studi (APS). Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag, agar Program Studi (Prodi) di lingkungan IAIN Kediri untuk segera mengajukan konversi peringkat nilai yang masih menggunakan peringkat lama menjadi peringkat baru sesuai dengan Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020.

Bapak Rektor IAIN Kediri menegaskan bahwa, “seluruh prodi yang masih dengan peringkat lama harus dikonversi dengan peringkat baru atau sesuai 9 kriteria BAN-PT, dan LPM harus menjadi leader untuk mendampingi seluruh data dukung yang disusun oleh masing-masing prodi agar mendapat hasil yang maksimal.” Saat ini ada 11 program studi dari strata satu dan magister yang masih menggunakan peringkat lama.
Rapat dihadiri oleh Rektor, Ketua LPM, Sekretaris LPM, KAPUS dan KORBID yang ada di LPM serta seluruh personalia LPM. Dalam proses konversi peringkat akreditasi ini, tim pendampingan ISK ini harus mendampingi dua data yang disusun, yaitu jenis data yang bersifat kualitatif dan dokumen yang bersifat kuantitatif (dalam format excel). Format isian yang harus diisi diantaranya adalah data dosen tetap dan tidak tetap program studi, siklus Sistem Penjaminan Mutu (SPMI), pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI), Kurikulum dan publikasi ilmiah.