Kegiatan

LPM IAIN Kediri Sukses Lakukan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis ISO EOM 21001: 2018

Kota Kediri- LPM IAIN Kediri. Hari Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa bertepatan tanggal 1,2,5 dan 6 Februari 2024, LPM IAIN Kediri sukses melakukan Audit Mutu Internal (AMI) berbasis ISO EOM 21001: 2018. AMI ISO kali ini dilakukan selama empat hari.

Hari pertama, Kamis, mulai pukul 08.30-12.00 WIB dilakukan audit di Fakultas Tarbiyah. Pembukaan dilakukan di aula Gedung M. Setelah pembukaan dilanjutkan dengan audit kepada masing-masing prodi sesuai dengan pembagian tugas yang sudah ditentukan. Untuk audit UPPS dan Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) bertempat di ruang dosen Gedung M.   

Di hari yang sama, Kamis pukul 13.00-16.00 WIB, auditor ISO melakukan audit di Fakultas Ushuluddin. Pembukaan dilakukan di aula lantai III Gedung Ushuluddin. Setelah melakukan pembukaan, acara dilanjutkan dengan audit pada sepuluh prodi yang ada dan bertempat di ruang kaprodi dan sekprodi masing-masing.

Hari berikutnya, Jumat, 2 Februari 2024 mulai pukul 08.00-11.30 WIB, auditor ISO melakukan audit di Bagian Keuangan, Satuan Pengawas Internal (SPI), Lembaga Pengembangan Bahasa (LPB), Bagian Umum, Akademik, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Ma’had, Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (TIPD), Rektor, Warek I, Warek II, Warek III, dan Kabiro. Untuk jadwalnya menyesuaikan sesuai kesepakatan auditor dengan auditee.   

Senin, 5 Februari 2024 mulai pukul 08.30-12.00 WIB, auditor ISO mengaudit di Fakultas Syariah. Kemudian hari berikutnya, Selasa, 6 Februari 2024 mulai pukul 08.30-12.00 WIB auditor ISO mengaudit di Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.  

Masing-masing auditor harus mengumpulkan Form 4 (Borang AMI – Ringkasan Temuan Audit) dan berita acara ketika selesai melaksanakan audit. Dua bahan ini merupakan bahan untuk ekspos hasil sambil penutupan proses audit. Form 4 yang dikumpulkan ke LPM harus sudah tertandatagani antara auditor dan auditee. Hal ini untuk menunjukkan bahwa keduanya sudah saling menyetujui tentang adanya temuan dalam proses audit. Temuan dalam proses audit ISO dikategorikan menjadi tiga: OB atau observasi (ketidaklengkapan dokumen yang bisa diselesaikan dengan cepat dan segera), KTS Minor (ketidaksesuaian sedikit antara standar dan kenyataan, yang dampaknya ringan), dan KTS Mayor (ketidaksesuaian yang berdampak besar dan masif untuk para pengguna layanan). Selanjutnya, auditor harus juga mengerjakan Form 5 berdasarkan hasil audit dan catatan selama proses audit yang terdapat di daftar tilik.

Penulis: Ahmad Yani
Editor: Fatma Puri Sayekti