LPM SUKSES LAKSANAKAN AUDIT MUTU INTERNAL (AMI) 2024
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Kediri sukses laksanakan pekan AMI yang berlangsung selama seminggu lebih. AMI tahun ini berlangsung mulai Senin 1 Juli 2024 dan berakhir senin 8 Juli 2024. Senin pertama di bulan Juli AMI dilakukan di Fakultas Syariah (Fasya), selasa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Febi), rabu di Pascasarjana, kamis di Fakultas Tarbiyah (Fatar), jumat di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FUDA) dan senin 8 Juli AMI dilaksakanan di lembaga, UPT, dan Kabiro.
Pekan AMI ini merupakan AMI Offline yang sebelumnya sudah dimulai dari sosialisasi AMI kepada Auditee pada Rabu 24 April 2024 dan dilanjutkan dengan unggah dokumen oleh auditee selama sebulan 25 April 2024 sampai 25 juni 2024. Selanjutnya dilakukan audit online mulai 26 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024 sepekan sebelum dilakukannya AMI offline.
Untuk auditor sendiri sudah dilakukan penyamaan persepsi dan workshop peningkatan kapasitas auditor AMI 2024 dengan mengundang narasumber dari LPM UIN SUKA Yogyakarta. Untuk AMI Tahun ini Rektor IAIN Kediri, Dr. Wahidul Anam, M.Ag mendampingi selama proses AMI offline ini, terutama ketika pembukaan AMI offline di UPPS dan prodi-prodi yang ada di IAIN Kediri. AMI ini merupakan proses pemantauan sekaligus pendampingan terhadap berjalannya mutu yang ada di IAIN Kediri.
IAIN Kediri mempunyai sekitar 67 auditor bersertifikat tetapi yang terpilih menjadi auditor untuk tahun ini ada 27 auditor yang terpilih dan bersedia untuk melakukan proses audit baik online maupun offline kepada 55 auditee yang ada di Satker IAIN Kediri. Setiap auditee akan diaudit oleh dua auditor yang terdiri dari ketua auditor dan sekretaris auditor. Ketua auditor bertanggung jawab terhadap form-4, form-5 dan tagihan proses ATL AMI, sedangkan sekretaris auditor bertanggung jawab sebagai notulensi dan menuliskan berita acara selama proses AMI. Proses AMI dimulai dengan pembukaan dan penutupan yang diisi dengan pembacaan temuan-temuan yang sudah auditor dan auditee sepakati di Form-4.
Sebelum auditor berpamitan dengan auditee di lokasi audit, auditor wajib menggungah form-4, hasil penilaian kuantitatif, berita acara dan foto-foto sebagai bukti bahwa proses audit sudah terlaksana. Dua minggu setelah proses AMI offline, ketua auditor wajib menyetorkan form-5 yang berisi penjabaran dari temuan-temuan di form-4 diantaranya yang tertulis di form 5 adalah deskripsi temuan, kriteria, akar penyebab, akibat, rekomendasi, tanggapan auditee, rencana perbaikan, jadwal perbaikan beserta penanggung jawabnya, rencana pencegahan, jadwal pencegahan beserta penanggung jawabnya.
AMI tahun ini menggunakan tiga instrumen yaitu instrumen BAN-PT, instrumen Lamdik dan instrumen Lamemba. Sistem penilaian auditor kepada auditee ada dua yaitu kualitatif dan kuantitatif. Kuantitatif yaitu berdasarkan angka yang ditulis oleh auditor pada lembar kerja Microsoft Excel yang sudah disiapkan oleh panitia AMI dari LPM yang diketua oleh kapus PAPP LPM IAIN Kediri, Dr. Hj. Zuraidah, M.Si. Kategori angka Nol (0) untuk temuan yang tidak ada atau Minor sedangkan angka satu (1) untuk dokumen yang sudah ada atau ada dokumen tapi masih perlu dilakukan observasi/OB. Penilaian secara kualitatif yaitu temuan-temuan yang tertulis di Form-4 yang ada dua yaitu Observasi atau minor. Temuan observasi/OB temuan yang bisa segera diselesaikan tanpa perlu dibawah ke RTM Tingkat fakultas, sedangkan temuan minor penyelesainnya membutuhkan waktu.
Agenda lanjutan yang juga masih rangkaian dari proses AMI adalah ATL AMI yang dilaksanakan pada awal bulan September dan dilanjutkan dengan RTM Fakultas, RTM Universitas dan ditutup dengan Monev RTM. Ketua LPM, Dr. H. Muniron, M.Ag. dalam salah satu sambutannya di pembukaan AMI tahun ini menyampaikan bahwa AMI adalah syarat perlu untuk prodi dan perguruan tinggi dapat melaksanakan akreditasi. Tanpa adanya AMI prodi atau perguruan tinggi tidak akan dapat melaksanakan proses akreditasi karena belum memenuhi syarat untuk diakreditasi. Sehingga proses rangkaian AMI ini merupakan tanggung jawab kita semuanya. (Ahmad Yani)